Status dan Fungsi


Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat adalah suatu badan otonom dipilih oleh Warga Sidi, diangkat, disahkan dan ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB.
Fungsi BPPJ ialah mengadakan Pemeriksaan  dalam rangka pengelolaan perbendaharan Jemaat GPIB Ekklesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.



BPPJ Martin Luther (2017-Sekarang)

  • Ketua / Anggota: Pieter Saleng
  • Sekretaris / Anggota: Victor Manuel Supit
  • Anggota: Sri Hartati Walukow